Minggu, 20 Desember 2015

LEMBAGA MANAKAH YANG BERWENANG MENGELUARKAN DATA PENERIMA PROGRAM BANTUAN?

Polemik Raskin dari PPLS2011 hingga PBDT2015

Beberapa waktu yang lalu ada seorang pimpinan salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Banggai Laut yang menghubungi saya via telepon. Beliau menanyakan tentang jumlah rumah tangga sasaran (RTS) berdasarkan data Program Perlindungan Sosial (PPLS2011) yang pendataannya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2011 yang lalu. Data tersebut menurut beliau akan digunakan sebagai dasar penyaluran beras miskin (raskin) dalam rangka Sail Tomini untuk 2784 RTS yang masing-masing memperoleh 15 kg beras. Sebenarnya data RTS penerima program bantuan dari pemerintah sudah ada di Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)  yang berada langsung di bawah Wakil Bupati. Tetapi menurut pimpinan instansi tersebut data berdasarkan nama dan alamat (by name by address) penerima program raskin tidak ada di Sekretariat Daerah (Setda). Jika benar data tersebut tidak ada, lalu dari mana pemerintah daerah bisa menentukan siapa-siapa saja penerima raskin pada program Raskin yang masih berjalan? Menurut beliau lagi, kemungkinan data tersebut ada di Setda Kabupaten Banggai Kepulauan karena Kabupaten Banggai Laut merupakan pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan yang mekar pada tahun 2012. Saya lalu menyarankan untuk mengajukan permintaan data ke Setda Banggai Kepulauan. Tetapi karena pimpinan instansi tersebut tahu bahwa BPS yang melakukan pendataan PPLS2011 dan berhubung waktu pembagian raskin sudah dekat, akhirnya beliau meminta data by name by address tersebut ke BPS.
Sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan data by name by address adalah TNP2K, bukan BPS. Data PPLS2011 yang diserahkan oleh BPS diolah lagi oleh TNP2K yang merupakan unit kerja di bawah koordinasi langsung Wakil Presiden RI. Selanjutnya data tersebut digunakan sebagai basis data terpadu (BDT) untuk berbagai program perlindungan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun daerah sehingga nama-nama penerima bantuan hanya dikeluarkan oleh TNP2K sesuai proposal bantuan yang diajukan oleh pemerintah atau instansi terkait.  Setelah diolah oleh TNP2K, data tersebut langsung dikirim ke Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk level provinsi hingga kabupaten terdapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang diketuai oleh Wakil Kepala Daerah. Di provinsi, TKPKD berada di bawah Wakil Gubernur sedangkan di kabupaten/kota berada di bawah Wakil Bupati. Jadi, jika ada instansi terkait yang membutuhkan data by name by address untuk keperluan program bantuan seharusnya menanyakan langsung ke TNP2K atau ke TKPKD, bukan ke BPS karena posisi BPS hanya pada proses pendataan PPLS2011, sama sekali  tidak terkait dengan penentuan kriteria penerima Raskin maupun nama-nama penerima program bantuan sosial lainnya.
Alur inilah yang selama ini kurang dipahami oleh masyarakat luas maupun SKPD. Mereka beranggapan BPSlah satu-satunya pihak yang bertanggung-jawab terhadap penurunan jumlah penerima raskin. Padahal, berdasarkan metode proxy mean test (PMT) yang digunakan untuk mengolah data PPLS2011 dimana semua rumah tangga yang masuk dalam basis data terpadu diperingkat berdasarkan status kesejahteraannya, diperoleh bahwa  mereka yang didata pada PPLS2011 tidak serta merta menjadi rumah tangga sasaran penerima bantuan. Ditambah lagi kriteria penerima berbagai program perlindungan sosial ditentukan oleh TNP2K dan lembaga yang terkait dengan program tersebut. Untuk program Raskin, kriteria penerimanya ditentukan oleh TNP2K bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kesra, bukan dengan BPS. Itulah sebabnya mengapa jumlah penerima bantuan berdasarkan hasil pendataan PPLS2011 yang dilakukan oleh BPS tidak sama dengan jumlah penerima bantuan setelah data tersebut diolah oleh TNP2K. Rata-rata di Sulawesi Tengah maupun di Indonesia pada umumnya mengalami penurunan jumlah penerima bantuan yang signifikan.
Mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa sesungguhnya tupoksi BPS. Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berperan sebagai penyedia data bagi pemerintah dan masyarakat. Data dan informasi statistik  yang  dihasilkan oleh  BPS  digunakan  sebagai dasar  untuk  menyusun  perencanaan, melakukan  evaluasi,  membuat  keputusan,  dan memformulasikan  kebijakan. Secara knowledge, digunakan sebagai alat analisis baik analisis deskriptif maupun inferensial. Di  bidang  ekonomi, data yang banyak dimanfaatkan oleh para pengguna data antara lain data inflasi, pertumbuhan ekonomi, statistik  perhubungan dan  pariwisata,  statistik  ekspor  dan  impor, statistik  industri,  dan  statistik pertanian.  Sedangkan di  bidang  sosial, data  yang  banyak dimanfaatkan para pengguna data antara lain data kemiskinan,  pengangguran, penduduk, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Data PPLS2011 termasuk dalam data bidang sosial ini. Tujuan pendataan PPLS2011 sendiri adalah untuk mendapatkan data 40% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terbawah di seluruh Indonesia yaitu sekitar 25 juta rumah tangga. Setelah diolah, data ini akan dijadikan basis data terpadu untuk berbagai program sosial yang dicanangkan oleh pemerintah.
Pada bulan Juni-Juli 2015 yang lalu telah dilakukan pencacahan PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) yang merupakan pemutakhiran dari data PPLS2011. PBDT2015 dilaksanakan serentak di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Di Sulawesi Tengah, PBDT dilaksanakan di 12 kabupaten/kota, 149 kecamatan, 147 kelurahan dan 1593 desa. PBDT2015 ini bertujuan untuk memperoleh keterangan rumah tangga dan individu anggota rumah tangga yang akan digunakan sebagai data informasi mutakhir. Target rumah tangga yang didata sama dengan PPLS2011 yaitu 40% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terbawah. Dengan kata lain, data PPLS2011 nantinya tidak lagi dijadikan dasar untuk program-program perlindungan sosial karena sudah dimutakhirkan melalui PBDT2015. Data ini akan dijadikan acuan untuk penetapan berbagai program perlindungan sosial diantaranya Program Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin), dan Program Keluarga Harapan (PKH).       
Sekali lagi, penting untuk dipahami bahwa BPS hanya menyediakan data yang dibutuhkan masyarakat sebagai pengguna data. Selanjutnya data tersebut menjadi dasar penentuan kebijakan bagi para stakeholder dalam hal ini kementerian/kembaga terkait untuk mengambil keputusan. BPS sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa-siapa saja yang berhak menerima program bantuan apapun termasuk program Raskin.
PBDT2015 kemarin sudah tersosialisasi dengan baik melalui pertemuan dengan para stakeholder dan juga melalui Forum Komunikasi Publik (FKP) yang dilaksanakan di setiap kecamatan. BPS berharap melalui pertemuan dan FKP tersebut dapat memberi pemahaman akan pentingnya PBDT2015 untuk program perlindungan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah. Penting juga untuk masyarakat ketahui alur program bantuan ini yaitu dari BPS ke TNP2K. Dalam hal ini peran serta pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun di SKPDnya sendiri sangat diharapkan  sehingga ke depannya data PBDT2015 tidak akan ada masalah. Kita tunggu saja hasilnya.

1 komentar:

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus