Kamis, 25 April 2013

SENSUS PERTANIAN 2013

Sensus pertanian 2013 (ST2013) dilaksanakan setiap 10 tahun sekali, yaitu pada tahun yang berakhiran angka 3. Sensus Pertanian untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun 1963. Terhitung hingga saat ini BPS telah menyelenggarakan ST2013 sebanyak 6 kali, yakni tahun 1963, 1973, 1983, 1993, 2003, dan 2013.

Tujuan diselenggarakannya ST2013 adalah untuk mendapatkan data terkini mengenai perkembangan pertanian di Indonesia yang lengkap dan akurat, di antaranya informasi tentang jumlah usaha pertanian, rumah tangga petani gurem, komoditas pertanian serta distribusi penguasaan dan pengusahaan lahan menurut golongan luas. Selain itu, juga sebagai kerangka dasar yang akan digunakan dalam survey-survey pertanian berikutnya. 


Ada 6 subsektor yang dicakup dalam ST2013 ini yakni: subsector tanaman pangan, hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat), perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. 

Untuk tahun ini, tema ST2013 adalah “Menyediakan informasi untuk masa depan petani yang lebih baik”.

Populasi yang dicakup dalam ST2013 meliputi perusahaan berbadan hukum, usaha pertanian rumah tangga, dan perusahaan tidak berbadan hukum ataupun bukan usaha rumah tangga (misal: usaha pertanian yang dikelola pesantren, seminari, lembaga pemasyarakatan, barak militer, dll).
Berikut ini beberapa konsep definisi berkenaan dengan Sensus Pertanian yang saya sadur dari buku pedoman ST2013:

a.   Kegiatan usaha pertanian adalah kegiatan pemeliharaan, pembudidayaan,  pengembangbiakan, pembesaran, /penggemukan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar untuk memperoleh keuntungan. Khusus untuk budidaya padi dan palawija, pemeliharaan sapi potong, sapi perah dan kerbau walaupun untuk konsumsi sendiri tetap dikategorikan sebagai usaha pertanian.
b.   Rumah tangga pertanian adalah rumah tangga yang satu atau lebih anggota rumah tangganya mengelola usaha pertanian baik usaha milik sendiri maupun milik pihak lain.
c.   Rumah tangga yang mengelola usaha pertanian adalah rumah tangga yang satu atau lebih anggota rumah tangganya melakukan dan bertanggung jawab dalam kegiatan pembudidayaan, pemeliharaan, pengembangbiakan, pembesaran, atau penggemukan komoditas pertanian.
d.   Status pengelolaan usaha pertanian terdiri dari mengelola usaha pertanian milik sendiri, bagi hasil, menerima upah, dan memiliki usaha pertanian dikelola orang lain dengan memberi upah.
Rumah tangga yang tidak mengelola usaha pertanian tetapi memiliki usaha jasa pertanian, tetap dicakup.

Adapun metode dalam pengumpulan data sensus pertanian ini ada 2, yaitu:

1.   Door to door
Pendataan rumah tangga dilakukan dengan cara mengunjungi dari rumah ke rumah untuk seluruh rumah tangga dalam blok sensus. Metode ini dilakukan pada wilayah konsentrasi pertanian.
2.   Snowball
Pendataan rumah tangga dilakukan dengan cara mengunjungi rumah tangga pengelola usaha pertanian dan rumah tangga usaha jasa pertanian berdasarkan informasi dari berbagai sumber (ketua RT/RW, kepala dusu, kelompok tani, petugas penyuluh lapangan, kepala cabang dinas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan rumah tangga yang menjadi responden). Metode ini dilakukan pada wilayah bukan konsentrasi pertanian.

Puncaknya, Sensus Pertanian 2013 ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 1-31 Mei 2013. 
Mari sukseskan Sensus Pertanian 2013 dengan tulus, disiplin, kompeten, dan bebas korupsi, demi masa depan petani yang lebih baik! :)

2 komentar:

  1. Betul itu, mari dukung Sensus pertanian di Indonesia agar dunia pertanian lebih maju dan Indonesia sejahtera (gak impor produk pertanian terus).

    Salam go organik!

    BalasHapus
  2. Yup! gak impor sapi juga... :D

    BalasHapus