Tujuan diselenggarakannya ST2013 adalah untuk mendapatkan data terkini mengenai perkembangan pertanian di Indonesia yang lengkap dan akurat, di antaranya informasi tentang jumlah usaha pertanian, rumah tangga petani gurem, komoditas pertanian serta distribusi penguasaan dan pengusahaan lahan menurut golongan luas. Selain itu, juga sebagai kerangka dasar yang akan digunakan dalam survey-survey pertanian berikutnya.
Ada 6 subsektor yang dicakup dalam ST2013 ini yakni:
subsector tanaman pangan, hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan
tanaman obat), perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
Untuk tahun ini, tema ST2013 adalah “Menyediakan informasi untuk masa depan petani yang lebih baik”.
Populasi yang dicakup dalam ST2013 meliputi perusahaan
berbadan hukum, usaha pertanian rumah tangga, dan perusahaan tidak berbadan
hukum ataupun bukan usaha rumah tangga (misal: usaha pertanian yang dikelola
pesantren, seminari, lembaga pemasyarakatan, barak militer, dll).
Berikut ini beberapa konsep definisi berkenaan dengan Sensus
Pertanian yang saya sadur dari buku pedoman ST2013:
a. Kegiatan
usaha pertanian adalah kegiatan pemeliharaan, pembudidayaan, pengembangbiakan, pembesaran, /penggemukan dengan tujuan sebagian atau seluruh
hasilnya untuk dijual/ditukar untuk memperoleh keuntungan. Khusus untuk
budidaya padi dan palawija, pemeliharaan sapi potong, sapi perah dan kerbau
walaupun untuk konsumsi sendiri tetap dikategorikan sebagai usaha pertanian.
b. Rumah
tangga pertanian adalah rumah tangga yang satu atau lebih anggota rumah
tangganya mengelola usaha pertanian baik usaha milik sendiri maupun milik pihak
lain.
c. Rumah
tangga yang mengelola usaha pertanian adalah rumah tangga yang satu atau
lebih anggota rumah tangganya melakukan dan bertanggung jawab dalam kegiatan
pembudidayaan, pemeliharaan, pengembangbiakan, pembesaran, atau penggemukan
komoditas pertanian.
d. Status
pengelolaan usaha pertanian terdiri dari mengelola usaha pertanian milik
sendiri, bagi hasil, menerima upah, dan memiliki usaha pertanian dikelola orang
lain dengan memberi upah.
Rumah tangga yang tidak mengelola usaha pertanian tetapi
memiliki usaha jasa pertanian, tetap dicakup.
Adapun metode dalam pengumpulan data sensus pertanian ini
ada 2, yaitu:
1. Door to door
Pendataan rumah tangga dilakukan dengan
cara mengunjungi dari rumah ke rumah untuk seluruh rumah tangga dalam blok
sensus. Metode ini dilakukan pada wilayah konsentrasi pertanian.
2. Snowball
Pendataan rumah tangga dilakukan dengan cara
mengunjungi rumah tangga pengelola usaha pertanian dan rumah tangga usaha jasa
pertanian berdasarkan informasi dari berbagai sumber (ketua RT/RW, kepala dusu,
kelompok tani, petugas penyuluh lapangan, kepala cabang dinas, tokoh
masyarakat, tokoh agama, dan rumah tangga yang menjadi responden). Metode ini
dilakukan pada wilayah bukan konsentrasi pertanian.
Puncaknya, Sensus Pertanian 2013 ini akan
dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal
1-31 Mei 2013.
Mari
sukseskan Sensus Pertanian 2013 dengan tulus, disiplin, kompeten, dan bebas
korupsi, demi masa depan petani yang lebih baik! :)