Beberapa waktu yang lalu ada
seorang pimpinan salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Banggai Laut yang menghubungi
saya via telepon. Beliau menanyakan tentang jumlah rumah tangga sasaran (RTS) berdasarkan
data Program Perlindungan Sosial (PPLS2011) yang pendataannya dilakukan oleh
Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2011 yang lalu. Data tersebut menurut
beliau akan digunakan sebagai dasar penyaluran beras miskin (raskin) dalam
rangka Sail Tomini untuk 2784 RTS yang masing-masing memperoleh 15 kg beras. Sebenarnya
data RTS penerima program bantuan dari pemerintah sudah ada di Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang berada langsung di bawah Wakil Bupati.
Tetapi menurut pimpinan instansi tersebut data berdasarkan nama dan alamat (by name by address) penerima program
raskin tidak ada di Sekretariat Daerah (Setda). Jika benar data tersebut tidak
ada, lalu dari mana pemerintah daerah bisa menentukan siapa-siapa saja penerima
raskin pada program Raskin yang masih berjalan? Menurut beliau lagi,
kemungkinan data tersebut ada di Setda Kabupaten Banggai Kepulauan karena
Kabupaten Banggai Laut merupakan pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan
yang mekar pada tahun 2012. Saya lalu menyarankan untuk mengajukan permintaan
data ke Setda Banggai Kepulauan. Tetapi karena pimpinan instansi tersebut tahu
bahwa BPS yang melakukan pendataan PPLS2011 dan berhubung waktu pembagian
raskin sudah dekat, akhirnya beliau meminta data by name by address tersebut ke
BPS.
Sebenarnya yang memiliki
kewenangan untuk mengeluarkan data by
name by address adalah TNP2K, bukan BPS. Data PPLS2011 yang diserahkan oleh
BPS diolah lagi oleh TNP2K yang merupakan unit kerja di bawah koordinasi
langsung Wakil Presiden RI. Selanjutnya data tersebut digunakan sebagai basis
data terpadu (BDT) untuk berbagai program perlindungan sosial yang dicanangkan
oleh pemerintah pusat maupun daerah sehingga nama-nama penerima bantuan hanya
dikeluarkan oleh TNP2K sesuai proposal bantuan yang diajukan oleh pemerintah
atau instansi terkait. Setelah diolah
oleh TNP2K, data tersebut langsung dikirim ke Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk
level provinsi hingga kabupaten terdapat Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang diketuai oleh Wakil Kepala Daerah. Di provinsi,
TKPKD berada di bawah Wakil Gubernur sedangkan di kabupaten/kota berada di
bawah Wakil Bupati. Jadi, jika ada instansi terkait yang membutuhkan data by name by address untuk keperluan
program bantuan seharusnya menanyakan langsung ke TNP2K atau ke TKPKD, bukan ke
BPS karena posisi BPS hanya pada proses pendataan PPLS2011, sama sekali tidak terkait dengan penentuan kriteria
penerima Raskin maupun nama-nama penerima program bantuan sosial lainnya.
Alur inilah yang selama ini
kurang dipahami oleh masyarakat luas maupun SKPD. Mereka beranggapan BPSlah
satu-satunya pihak yang bertanggung-jawab terhadap penurunan jumlah penerima
raskin. Padahal, berdasarkan metode proxy
mean test (PMT) yang digunakan untuk mengolah data PPLS2011 dimana semua rumah
tangga yang masuk dalam basis data terpadu diperingkat berdasarkan status
kesejahteraannya, diperoleh bahwa mereka
yang didata pada PPLS2011 tidak serta merta menjadi rumah tangga sasaran
penerima bantuan. Ditambah lagi kriteria penerima berbagai program perlindungan
sosial ditentukan oleh TNP2K dan lembaga yang terkait dengan program tersebut.
Untuk program Raskin, kriteria penerimanya ditentukan oleh TNP2K bersama dengan
Kementerian Koordinator Bidang Kesra, bukan dengan BPS. Itulah sebabnya mengapa
jumlah penerima bantuan berdasarkan hasil pendataan PPLS2011 yang dilakukan
oleh BPS tidak sama dengan jumlah penerima bantuan setelah data tersebut diolah
oleh TNP2K. Rata-rata di Sulawesi Tengah maupun di Indonesia pada umumnya
mengalami penurunan jumlah penerima bantuan yang signifikan.
Mungkin masih banyak
masyarakat yang belum mengetahui apa sesungguhnya tupoksi BPS. Badan Pusat
Statistik (BPS) merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berperan
sebagai penyedia data bagi pemerintah dan masyarakat. Data dan informasi
statistik yang dihasilkan oleh BPS
digunakan sebagai dasar untuk
menyusun perencanaan,
melakukan evaluasi, membuat
keputusan, dan
memformulasikan kebijakan. Secara knowledge, digunakan sebagai alat
analisis baik analisis deskriptif maupun inferensial. Di bidang
ekonomi, data yang banyak dimanfaatkan oleh para pengguna data antara
lain data inflasi, pertumbuhan ekonomi, statistik perhubungan dan pariwisata,
statistik ekspor dan
impor, statistik industri, dan
statistik pertanian. Sedangkan di bidang
sosial, data yang banyak dimanfaatkan para pengguna data antara
lain data kemiskinan, pengangguran, penduduk,
dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Data PPLS2011 termasuk dalam data bidang
sosial ini. Tujuan pendataan PPLS2011 sendiri adalah untuk mendapatkan data 40% rumah
tangga dengan tingkat kesejahteraan terbawah di seluruh Indonesia yaitu sekitar
25 juta rumah tangga. Setelah diolah, data ini akan dijadikan basis data
terpadu untuk berbagai program sosial yang dicanangkan oleh pemerintah.
Pada bulan Juni-Juli 2015
yang lalu telah dilakukan pencacahan PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu)
yang merupakan pemutakhiran dari data PPLS2011. PBDT2015 dilaksanakan serentak
di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Di Sulawesi Tengah, PBDT dilaksanakan di 12
kabupaten/kota, 149 kecamatan, 147 kelurahan dan 1593 desa. PBDT2015 ini bertujuan
untuk memperoleh keterangan rumah tangga dan individu anggota rumah tangga yang
akan digunakan sebagai data informasi mutakhir. Target rumah tangga yang didata
sama dengan PPLS2011 yaitu 40% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan
terbawah. Dengan kata lain, data PPLS2011 nantinya tidak lagi dijadikan dasar
untuk program-program perlindungan sosial karena sudah dimutakhirkan melalui
PBDT2015. Data ini akan dijadikan acuan untuk penetapan berbagai program
perlindungan sosial diantaranya Program Keluarga Sejahtera, Program Indonesia
Pintar, Program Indonesia Sehat, Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin), dan
Program Keluarga Harapan (PKH).
Sekali lagi, penting untuk
dipahami bahwa BPS hanya menyediakan data yang dibutuhkan masyarakat sebagai
pengguna data. Selanjutnya data tersebut menjadi dasar penentuan kebijakan bagi
para stakeholder dalam hal ini
kementerian/kembaga terkait untuk mengambil keputusan. BPS sama sekali tidak
memiliki kewenangan untuk menentukan siapa-siapa saja yang berhak menerima
program bantuan apapun termasuk program Raskin.
PBDT2015 kemarin
sudah tersosialisasi dengan baik melalui pertemuan dengan para stakeholder dan juga melalui Forum
Komunikasi Publik (FKP) yang dilaksanakan di setiap kecamatan. BPS berharap
melalui pertemuan dan FKP tersebut dapat memberi pemahaman akan pentingnya
PBDT2015 untuk program perlindungan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah.
Penting juga untuk masyarakat ketahui alur program bantuan ini yaitu dari BPS
ke TNP2K. Dalam hal ini peran serta pemerintah daerah untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat maupun di SKPDnya sendiri sangat diharapkan sehingga ke depannya data PBDT2015 tidak akan
ada masalah. Kita tunggu saja hasilnya.